Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Pengganti Anwar Usman

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Pengganti Anwar Usman

Ketua MK Suhartoyo-M Risyal Hidayat-ANTARA

FIN.CO.ID - Berikut ini merupakan profil Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya.

Sebelum menjadi Ketua MK, Surhatoyo merupakan Hakim Konstitusi yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Januari 2015 menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. 

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari keluarga sederhana.

Bahkan Suhartoyo mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya menjadi seorang penegak hukum. 

Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum 

BACA JUGA:

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini.

Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta. 

Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. 

BACA JUGA:

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini.

Karir Suhartoyo Sebagai Hakim

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Mudah Beradaptasi

Suhartoyo masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak 2015. Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak. Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya. Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: