Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,38 persen. Kini besaran UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5,067 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Tetapi mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.