Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381

fin.co.id - 21/11/2023, 17:45 WIB

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381

Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024

Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

"Tetapi mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID