Kebijakan ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.
Usulan Besaran UMP DKI Jakarta 2024 dari tiga unsur:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Sebelumnya, Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta akan diputuskan pada Jumat, 17 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta 2024 akan diputuskan berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat, 17 November 2023.
"Segera diputus pada Jumat," katanya, Rabu, 15 November 2023.
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu, pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.
Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11) kemarin dan berakhir pada hari ini.
BACA JUGA:
- Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen
- Besaran UMP Sumatera Utara dan Kota Medan Tahun 2023, Kisarannya Sebanyak Ini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).