FIN.CO.ID - Kasus bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 mulai ditelisik Polri.
Polri mulai menyelidiki kasus tersebut usai menerima laporan bocornya RPH MK soal batas usia capres-cawapres pada tanggal 13 November 2023.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 17 November 2023.
Dia menyebut sejak laporan diterima pihak telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.
"Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," ucapnya.
BACA JUGA:
- Dinilai Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres, KPU RI Dilaporkan ke Bawaslu
- Buntut Golkan Batas Usia Capres-Cawapres MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah
Hingga kini, kata Djuhandhani, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya. "Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11).
Perwakilan P3K Maydika Ramadani mengatakan pihak merasa perlu melaporkan dugaan bocornya RPH MK tersebut mewakili masyarakat, karena menurut dia, kebocoran tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.
Menurut dia, pelanggaran ini bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.
BACA JUGA:
- Anwar Usman Bersumpah Sakit Saat RPH untuk Putuskan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres
- Kecewa Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Yusril: Ini Cacat Hukum Potensi Timbulkan Masalah ke Depan
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.
"Permasalahan bocornya RPH MK merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan-nya, yakni agar melakukan penegakan hukum dengan menemukan para pelaku.
"Kedepannya agar bocornya RPH Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Maydika.