Buntut Golkan Batas Usia Capres-Cawapres MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah

Buntut Golkan Batas Usia Capres-Cawapres MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Semoga Diampuni Allah

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman foto : Harian Disway --

FIN.CO.ID - Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), MK kemudian mendapat julukan Mahkamah Keluarga. 

Menanggapi sebutan Mahkamah Keluarga untuk MK, mantan Ketua MK Anwar Usman buka suara.

Dia mendoakan pihak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga diampuni oleh Tuhan.

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” katanya saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:

Anwar mengatakan hal tersebut saat menyinggung tuduhan yang menyebut dia terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Anwar, narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ucapnya.

Anwar meyakini bahwa skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakter dirinya. Dia mengaku hanya bisa berpasrah diri dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap dia.

BACA JUGA:

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” kata Anwar.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: