Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan-nya, yakni agar melakukan penegakan hukum dengan menemukan para pelaku.
"Kedepannya agar bocornya RPH Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Maydika.