Netizen Ramai-Ramai Buang Produk Israel Setelah Fatwa MUI, Pria Ini Jelaskan Konsep Boikot yang Benar
--
FIN.CO.ID- Seorang Influencer bernama Risyad Baya'sud heran dengan beberapa pihak yang membuang semua produk yang berafiliasi dengan Israel setelah adanya fatwa Majelis Ulama (MUI) yang mengharamkan untuk memberli produk pendukung Israel.
Risyad Baya'sud melalui videonya yang tersebar di akun X oleh @kegblgnunfaedh mengatakan, konsep boikot produk yang berafiliasi dengan Israel bukan dengan cara membuang barang-barang terlanjut dibeli
"Memboikot bukan berarti semua barang-barang suppert Yahudi yang ada dirumah kamu, menjadi haram hukumnya, bukan," kata pria yang mempunyai akun Instagram @risyad_bay ini.
Dia mengatakan, dirinya melihat sebuah video, ada seorang yang membuang semua isi barang-barang yang support dengan Yahudi setelah adanya fatwa MUI haram membeli produk pendukung Israel. Seperti pasta gigi hingga bedak.
BACA JUGA:
- Ini Daftar Negara Islam yang Tolak Sebut Israel Teroris dan Ogah Putus Hubungan Diplomatik
- Israel Tiap Hari Habiskan Dana Rp 4,18 Triliun untuk Perang di Gaza, Negara di Ambang Bangkrut?
@risyad_bay--
Risyad Baya'sud mengatakan, membuang prosuk yang suppoer Israel yang terlanjut dibeli membuat diri sendiri yang akan merugi.
"Yang rugi siapa? elu, karena uangnya sudah masuk ke mereka dan barangnya sudah kamu dapatkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan boikot produk supporter pendukung Israel adalah tahan diri untuk tidak membeli produk-produk tersebut.
"Yang dimaksud boikot adalah jangan beli, tahan dulu belinya, bukan berari barang di rumah kamu itu menjadi haram, bukan begitu konsep boikot itu," tuturnya.
Tolong dipahami esensi boikot, saya senang kalian semangat dalam hal boiko, tapi ngga sengaur itu loh," ujarnya.
BACA JUGA:
- MUI Imbau Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Israel, Ini Daftarnya Ada McD, Aqua, Sampai Adidas
- Viral Riyadh Bajrey Tuduh Hamas Buatan Israel: Kurang Ajar Mereka!
MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Sumber: