Dinilai Jadi Cawapres Cacat Hukum, Gibran Rakabuming Raka Bilang Begini
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka--
FIN.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Wali Kota Surakarta yang maju jadi cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini mengatakan akan menghormati keputusan MKMK.
"Kami menghormati keputusan yang ada," katanya.
Diketahui MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
BACA JUGA:
- Survei Terbaru Populi Center, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Telak dari 2 Capres-Cawapres Lainnya
- Dewan Pengarah TKN Prabowo - Gibran Bahas Putusan MKMK
Sanksi yang diterima Anwar Usman yaitu diberhentikan sebagai Ketua MK.
Gibran juga mengomentari soal putusan Ketua MK anwar Usman yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya melenggang mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024.
Menurut Gibran, dirinya menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat.
"Silakan warga yang menilai," ucapnya.
BACA JUGA:
- Gibran Cawapres Bodong, Kaesang Politisi Karbitan, Islah Bahrawi ke Jokowi: Mosok Anda Ndak Merasa Malu sih?
- Denny Indrayana Sebut Gibran Harusnya Batal Jadi Cawapres
Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei.
Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.
"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. "Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.
Sumber: