Denny Indrayana Sebut Gibran Harusnya Batal Jadi Cawapres

Denny Indrayana Sebut Gibran Harusnya Batal Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka --ist

FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai, seharusnya Gibran Rakabumi Raka batal maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dampingi Prabowo Subianto. 

Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanski pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres cawapres yang sarat dengan kepentingan keluarga Presiden Jokowi. 

"Putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. “Leges sine moribus vanae“, laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum," ujar Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, dikutip fin pada Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:


Ketua MK Anwar Usman-Antara/Rina Nur Anggraini-

Menurut Denny Indrayana, asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Kata dia, hukum selalu membuka ruang pengecualian. 

Menurutnya, MKMK seharusnya tegas dalam amar putusannya agar MK kembali memeriksa perkara nomor 90 itu yang dianggap bermasalah. 

"Jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU," katanya. 

Denny mengatakan, sikap MKMK seperti itu yang terpenting agar pencapresan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diperdebatkan karena menjadi cawapres berdasarkan putusan MK yang melanggar etik. 

BACA JUGA:

Denny melanjutkan, jika ada niat, MKMK bisa saja kembali memeriksa dengan cepat formalitas uji syarat umur capres-cawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023. 

"Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan" katanya. 

Namum jika MKMK tetap membiarkan Putusan 90 tetap berlaku, tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat, maka akan akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran dan akan terus-menerus dipersoalkan.

"Bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang" katanya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: