Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman.--Fajar.co.id

fin.co.id - Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023. 

Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.  

MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. 

Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK. 

Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.

MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo. 

Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika  

Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: