Almas Gibran

Almas Gibran

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube--

Oleh: Dahlan Iskan

DI DUNIA hukum, ''beda alasan'' tidak sama dengan ''beda pendapat''. Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan. 

Putusannya: MK menerima permohonan. Skornya: 6:4.

Berarti yang ''berbeda alasan'' dianggap setuju. Hanya yang ''berbeda pendapat'' yang dianggap tidak setuju.

"Harusnya skornya 4:6," ujar Doktor Ahli Ketatanegaraan Demas Brian Wicaksono. Ia dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Juga pengurus lembaga di PDI-Perjuangan. "Karena itu putusan MK ini tidak bisa dilaksanakan," tambahnya. 

Demas pernah menggugat ke MK. Soal sistem pemilu terbuka atau tertutup. Waktu itu juga heboh. Tokoh seperti Prof Denny Indrayana sampai ''membocorkan'' rencana putusan MK: pasti akan menerima gugatan Demas. Infonya A1. Putusan MK nanti pasti Pemilu dibuat tertutup. Heboh luar biasa. 

Putusannya ternyata ditolak. ''Kalau tidak dihebohkan pasti diterima,'' katanya.

Anda sudah tahu siapa empat hakim yang menerima permohonan: Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Anda juga sudah tahu siapa yang berbeda pendapat (dissenting opinion): Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Empat orang ini menolak.

Dua yang berbeda alasan (concurring opinion) memang setuju ''40 tahun atau pernah jadi kepala daerah''. Tapi, kata kedua hakim ini, kepala daerah yang mereka maksud adalah gubernur, bukan wali kota atau bupati.

Bahwa yang dua hakim dimasukkan ke kelompok setuju karena gubernur dan wali kota/bupati adalah sama-sama rumpun eksekutif yang sama-sama dipilih dalam Pilkada langsung.

Ahli hukum lainnya berpendapat sama: ''Intinya Gibran bisa jadi cawapres,'' ujar Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Assiddiqie. ''Putusan MK sudah final. Bisa dilaksanakan sejak selesai diucapkan,'' ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof DrYusril Ihza Mahendra. 

Saya memang menghubungi para tokoh itu. Minta pencerahan. Saking bingungnya memahami putusan MK Senin lalu.

''Jangankan Anda, hakimnya sendiri saja bingung,'' ujar salah satu dari mereka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber:

Berita Terkait

Inisial B

1 hari

Jaga Hati

1 minggu

Politik Hati

1 minggu

Emas Bodoh

1 minggu

Nilai Wong

1 minggu

Nilai 95

2 minggu