Catatan Dahlan Iskan

Almas Gibran

fin.co.id - 18/10/2023, 06:00 WIB

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube

Putusan itu sendiri harusnya baik dan memuaskan. Saya juga setuju batasan usia 40 tahun itu terlalu tua. Di banyak negara batasan itu 35 tahun. Termasuk di USA.

Pemohon dari Solo ini pintar sekali. Namanya: Almas Tsaqibbiru Re A. Ia pengagum Wali Kota Gibran. Almas adalah mahasiswa hukum Universitas Surakarta. 

Atau orang yang di balik Almas yang hebat. Terutama ayahnya. Mereka tahu bagaimana cara membuat permohonan yang bisa dikabulkan MK. 

Untuk membuat ''bisa diterima'' itu pemohon sempat memperbaiki permohonan. Juga sempat mencabutnya. Lalu membatalkan pencabutan itu:

3 Agustus 2023 permohonan diajukan.

4 Agustus diterima, diberi nomor 90.

5 September: sidang pendahuluan.

19 September sidang memeriksa perbaikan permohonan.

26 September permohonan dicabut.

29 September sidang memeriksa pencabutan.

30 September MK menerima pembatalan pencabutan.

3 Oktober sidang konfirmasi pembatalan pencabutan.

Dalam permohonan itu memang disebutkan Almas bercita-cita ingin jadi presiden/wapres. Maka kalau batasan 40 tahun itu tidak dibatalkan, ia merasa hak konstitusionalnya hilang. 

Di sinilah MK menilai Almas (bahasa Arab, artinya berlian) punya legal standing untuk menggugat.

Di samping itu hak-hak banyak anak muda juga dirugikan. Ia menyebut 10 kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang juga dirugikan: Bupati Tuban Aditya 30 tahun, Bupati Trenggalek Nur Arifin 32 tahun, Bupati Sidoarjo Mukhdlor Ali 30 tahun, Bupati Samosir Vandito Timotius Gultom 30 tahun, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi 35 tahun, Bupati Pangkajene Yusran Lalogau 30 tahun, Bupati Ogan Ilir Wijaya Akbar 31 tahun, Bupati Kendal Dico Mahtado Ganindito 32 tahun, Bupati Kediri Hanindito Himawan 30 tahun, dan Bupati Indragiri Hulu Riau Rezita Meylani Yopi 28 tahun.

Admin
Penulis
-->