KPK Tak Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Keluarga Karen Agustiawan Ex Dirut Pertamina Kecewa

KPK Tak Siap Hadapi Gugatan Praperadilan, Keluarga Karen Agustiawan Ex Dirut Pertamina Kecewa

Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

FIN.CO.ID - Suami Karen Agustiawan, Herman Agustiawan mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana gugatan praperadilan.

Padahal kata Herman, KPK menetapkan istrinya sebagai tersangka sudah lebih dari 16 bulan sejak 6 Juni 2022, dan melakukan penahanan sejak 19 September 2023.

"Jujur kami sekeluarga kecewa dengan ketidaksiapan KPK dan minta waktu diundur hingga 3 pekan. Padahal istri saya sudah 16 bulan jadi tersangka, kok KPK masih minta penundaan?,” tegas Herman dalam wawancara kepada wartawan usai sidang praperadilan, Senin 16 Oktober 2023. 

Apalagi kata Herman, dalam pernyataan pers pekan lalu KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dan sudah memegang bukti-bukti yang kuat. 

BACA JUGA:

"Ini menunjukkan sistem penegakan hukum di Indonesia masih amburadul. Kalau memang KPK masih belum punya bukti yang kuat, seyogyanya perkuat dulu alat buktinya. Jangan merampas HAM isteri saya," ungkap Herman.

"Buat apa istri saya ditahan? Karena dia sudah dicekal 2x6 bulan sejak Juni 2022 dan paspornya pun masih ditahan, dan dia juga selalu kooperatif dengan penyidik KPK,” jelas Herman.

Bambang Harymurti, salah satu pendiri Transparansi Internasional Indonesia yang menghadiri persidangan, mengatakan KPK bisa dituduh telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) apabila dalam melakukan penahanan ternyata bukti yang mereka punya tidak memadai. 

"Hal ini melanggar HAM seorang WNI atas upaya penegakan hukum yang  berazaskan doktrin praduga tidak bersalah. Apalagi KPK kuat diduga telah melakukan error in persona, karena kerugian negara yang disangkakan ternyata bukan berdasarkan kontrak saat Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama, tegas salah satu konsultan Penyusunan UU KPK ini di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya siap dengan gugatan praperadilan dan sudah memiliki bukti yang kuat.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023. 

Tidak hanya Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak nampak tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan ini. Dia pun menyatakan, upaya hukum praperadilan merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka. 

"Karena itu, apapun alasannya KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional," kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Oktober 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: