Faktor Usia Jadi Dasar Wowon Cs Ajukan Keringanan Hukum Saat Sidang Pledoi di PN Bekasi

fin.co.id - 16/10/2023, 18:55 WIB

Faktor Usia Jadi Dasar Wowon Cs Ajukan Keringanan Hukum Saat Sidang Pledoi di PN Bekasi

Wowon Cs menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi

"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu ? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu loh," tanya Hakim Suparna. 

BACA JUGA :

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi telah menuntut mati terdakwa Wowon Cs atas Pembunuhan Bantargebang. 

JPU Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023 lalu. 

Perbuatan Wowon Cs yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa 3 korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. 

 

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.