- Wowon CS Meminta Maaf di Persidangan, Akui Khilaf Telah Habisi Satu Keluarga
- Saksi Dokter Jaga Ungkap, Korban Pembunuhan Wowon CS Masih Hidup Saat Tiba di RSUD Bantargebang
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi telah menuntut mati terdakwa Wowon Cs atas Pembunuhan Bantargebang.
JPU Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023 lalu.
Perbuatan Wowon Cs yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa 3 korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.