Bocor! Beredar 2 Surat Status Tersangka SYL: Bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Hingga Pencucian Uang

Bocor! Beredar 2 Surat Status Tersangka SYL: Bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Hingga Pencucian Uang

Beredar Surat Tersangka Syahrul Yasin Limpo-Fin- @PartaiSocmed-X Twitter

FIN.CO.ID - Dua surat terkait status tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari KPK bocor dan beredar di media sosial (medsos). Yang satu terkait tindak pidana korupsi. Satunya lagi tindak pidana pencucian uang.

Dalam 2 surat tersebut, SYL sudah ditetapkan tersangka pada Selasa, 26 September 2023. SYL tidak sendiri. Dalam surat itu juga disebut bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Artinya ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diketahui Kasdi Subagyono adalah Sekjen Kementerian Pertanian. Sedangkan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.  

Namun entah mengapa, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka SYL dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Adalah admin akun X Twitter @PartaiSocmed yang membocorkan isi 2 surat terkait kasus yang dialami SYL tersebut. 


Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo-fin-diolah-

Isi Surat Pertama Berbunyi: 

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 telah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." 

Isi Surat Kedua Berbunyi:

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 telah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang diduga dilakukan oileh tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."

Tetapi sampai saat ini, belum ada satu pun pimpinan KPK yang memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka SYL. 

Sebelumnya, Menko Polhukuam Mahfud MD mengaku mendapat informasi bahwa SYL sudah berstatus tersangka. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam berbagai kesempatan tidak menjawab tegas soal status SYL ini. Dia hanya menegaskan bahwa KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian secara serius dan profesional. 

Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Viral di Medsos

Beredar foto Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis. Foto ini viral usai muncul kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut. 

Belakangan Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Terkait foto itu, pada Senin, 9 Oktober 2023, Firli Bahuri menegaskan foto tersebut adalah foto lama dan tidak ada kaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

Meski begitu, dugaan adanya pemerasan oleh pimpinan KPK ini sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. Adalah akun X Twitter @PartaiSocmed yang membagikan thread terkait pertemuan yang diduga terkait kasus pemerasan tersebut. 

Thread @PartaiSocmed yang menyinggung soal kronologis pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo itu langsung viral di media sosial (medsos). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: