Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Bilang Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Bilang Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Gedung Merah Putih KPK.--

BACA JUGA:

Keberadaan Mentan di Spanyol, diketahui masih dalam rangka kunjungan kerja bersama para pejabat di Kementerian Pertanian. 

"Informasi terakhir berbarengan dengan pejabat eselon 1 dan eselon 2 yang ikut Pak Menteri kunker," terangnya, Selasa 3 Oktober 2023. 

Menurutnya, saat kepulangan ke Indonesia, para rombongan terpisah termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Hal tersebut dikarenakan tiket pesawat yang dibeli tidak berada dalam satu pesawat penerbangan. 

"Mungkin tiket terbatas akhirnya terpisah," kata Harvick. 

Menurut Harvick, seharusnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Tanah Air pada hari Minggu 1 Oktober 2023. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan milair dan dokumen dari rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi di Kementerian Keuangan.--

KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali Fikri belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. 

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. 

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: