Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Pejabat ESDM Pemprov Kalimantan Timur Digarap Penyidik Kejagung

Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya, Pejabat ESDM Pemprov Kalimantan Timur Digarap Penyidik Kejagung

Kantor Dinas ESDM Pemprov Kalimantan Timur --kalpostonline.com

Izin Tambang PT Sendawar Jaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus korupsi penerbitan izin tambang PT Sendawar Jaya.

Dalam kasus korupsi penerbitan izin tambang PT Sendawar Jaya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota Komisi I DPR Ismail Thomas (IT) dari fraksi PDI Perjuangan dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny (CB). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi pada Kamis, 21 September 2023.

Saksi yang diperiksa merupakan pejabat Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Timur," katanya, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya keduanya diperiksa untuk tersangka Ismail Thomas (IT) dan Christianus Benny (CB).

"Pemeriksaan kedunya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Tersangka Baru Korupsi PT Sendawar Jaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru soal dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka kedua yang ditetapkan Kejagung adalah Christianus Benny (CB) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu 2 September 2023.

Ketut menjelaskan dalam perkara ini, tersangka Christianus Benny berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB (Christianus Benny) sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas)," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: