Direktur PT Gunung Bara Utama Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya

Direktur PT Gunung Bara Utama Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka--Puspenkum Kejagung

Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Gunung Bara Utama berinisial SH.

Direktur PT Gunung Bara Utama, SH diperiksa penyidik Jampidsus terkait kasus korupsi dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas (IT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa dua orang saksi dalam kasus korupsi izin pertambangan PT Sendawar Jaya pada Senin, 28 Agustus 2023.

"Dua saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama dan ARAN selaku asisten tersangka IT," katanya, Senin, 28 Agustus 2023.

Dijelaskannya, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ismail Thomas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan. 

"Penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,," kata Ketut, Selasa 15 Agustus 2023. 

Penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. 

Sebelumnya, beredar kabar Anggota DPR RI disebut-sebut ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam).

Diketahui, Kejagung juga akan menggelar konferensi pers pada Selasa 15 Agustus 2023 sore. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: