2 Hari Beruntun Windy Idol Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Dicecar Penyidik

fin.co.id - 20/09/2023, 14:10 WIB

2 Hari Beruntun Windy Idol Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Dicecar Penyidik

Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara MA di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi