Istilah 'Suntikan Dana' Jadi Kode Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Atur Putusan Perkara KSP Intidana

Istilah 'Suntikan Dana' Jadi Kode Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Atur Putusan Perkara KSP Intidana

Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK, Rabu, 12 Juli 2023-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Istilah 'Suntikan Dana' Jadi Kode Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Atur Putusan Perkara KSO Intidana - Kode suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diungkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sekretaris MA Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

"Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sekitar Rp3 miliar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Dijelaskan Firli, kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

BACA JUGA:

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: