Nah Giliran Petinggi Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Nah Giliran Petinggi Bank Mandiri Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Bank Mandiri--ist

Petinggi Bank Mandiri Diperiksa Soal Korupsi CPO - Petinggi Bank Mandiri dipanggil dan diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 19 September 2023.

Pejabat Ban Mandiri tersebut diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam rangka mendalami penyidikan kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO termasuk minyak goreng periode Januari 2022 - April 2022, penyidik Jampidus Kejagung terus memburu tersangka baru.

Rupanya penyidik Kejagung belum puas dengan menetapkan sejumlah tersangka termasuk 3 tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang dalam kasus korupsi izin ekspor CPO termasuk minyak goreng pada Selasa, 19 September 2023.

Salah satu yang diperiksa adalah pejabat Bank Mandiri.

BACA JUGA:

"Memeriksa RM selaku Senior Manager Government Project 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Selain pejabat Bank Mandiri, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa 2 saksi lainnya.

"Saksi AT selaku Direktur Utama PT Berkah Sarana Irjatama dan AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada," katanya.

Dijelaskannya, ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: