News

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Kejaksaan Cecar 6 Saksi, Ada Pejabat Kemendag

fin.co.id - 14/09/2023, 21:31 WIB

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2022 - April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 6 saksi di Gedung Bundar, Kejagung pada Kamis, 14 September 2023.

Para saksi yang diperiksa salah satunya pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Dirinci Ketut Sumedana para saksi yang diperiksa yaitu:

1. FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

2. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas.

BACA JUGA:

3. N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.

4. LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.

5. FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.

6. SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022," katanya dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Admin
Penulis
-->