Tenaga Ahli Kominfo Diamankan Kejagung, Diduga Halangi Penyidikan Kasus BTS 4G Kominfo

Tenaga Ahli Kominfo Diamankan Kejagung, Diduga Halangi Penyidikan Kasus BTS 4G Kominfo

Kapuspenkum Ketut Sumedana-Puspenkum Kejagung-

Tenaga Ahli Kominfo Diamankan Kejagung - Tenaga Ahli Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang diamankan penyidik Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan yang bersangkutan diamankan karena diduga menghalang-halangi atau obstruction of justice kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Walbertus diamankan penyidik usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengatakan usai ditangkap Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.

"Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Ketut.

"Saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," tutupnya.

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 11 September 2023.

Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Untuk peran ketiganya, kata Kuntadi, tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

BACA JUGA:

“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut,” kata Kuntadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: