Ini Dia 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Ternyata Bukan Orang Sembarang

Ini Dia 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Ternyata Bukan Orang Sembarang

3 Tersangka baru korupsi BTS 4G Kominfo-FIN.CO.ID-Puspenkum Kejagung

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G ini negera dirugikan Rp8,32 triliun teryata bukan orang sembarangan.

"Tiga tersangka baru tersebut adalah Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 11 September 2023.

Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.

Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6), sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023.

Untuk tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Tersangka Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Segera Disidang

Tersangka Kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Kominfo Tahun 2020 - 2022 atas nama Muhammad Yusrizki (YUS) dinyatakan lengkap alias P21.

Tidak hanya YUS,  berkas tersangka Windi Purnama (WP) juga sudah dinyatakan lengkap dalam kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kedua tersangka YUS dan WP pun akan segera menjalani persidangan atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang membelitnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: