Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Segera Disidang, Berkas Sudah P21

Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Segera Disidang, Berkas Sudah P21

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo - Tersangka Kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Kominfo Tahun 2020 - 2022 atas nama Muhammad Yusrizki (YUS) dinyatakan lengkap alias P21.

Tidak hanya YUS,  berkas tersangka Windi Purnama (WP) juga sudah dinyatakan lengkap dalam kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kedua tersangka YUS dan WP pun akan segera menjalani persidangan atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang membelitnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara atas nama YUS dan WP dalam kasus korpsi BTS 4G BAKTI KOMINFO telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu, 9 Agustus 2023.  

"Berkas perkara YUS telah diserahterimakan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16 Agustus 2023," ungkap Ketut dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023. 

Dijelaskannya, YUS kemudian ditahan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:

"Penahanan YUS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, kedua tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda.

"YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Sementara tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: