PKB NasDem Sepakat Bentuk 'Timnas Pemenang AMIN' Ada Kaptennya

PKB NasDem Sepakat Bentuk 'Timnas Pemenang AMIN' Ada Kaptennya

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar--twitter @DPP PKB

Timnas AMIN- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem sepakat membentuk Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). 

"Alhamdulillah kami sudah membuat, memutuskan, menetapkan, Timnas Pemenangan AMIN. Jadi namanya Timnas Pemenangan AMIN (Koalisi Perubahan)," ujar Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid dalam konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu malam 13 September 2023.

Timnas Pemenangan AMIN dibentuk setelah kedua partai tersebut melakukan rapat konsolidasi yang dilakukan di markas PKB tersebut.

Hasanuddin mengatakan bahwa Timnas Pemenangan AMIN yang akan menjadi "tulang punggung" untuk kerja-kerja meraih dan mengetuk dukungan rakyat Indonesia agar sukarela memenangkan pasangan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA:

Saat ditanya siapa yang akan memimpin Timnas Pemenangan AMIN, Hasanuddin mengatakan bahwa "Kapten Timnas" tidak akan berasal dari PKB dan Partai NasDem.

"Yang pasti bukan dari PKB atau NasDem, Insya Allah kaptennya dari luar dua partai ini. Pasti ada tokoh yang akan membuat teman-teman media senang dan betul bahwa seperti pak Surya Paloh bilang, selamat datang politik kebinekaan. Maka kapten itu yang bisa mencerminkan kebinekaan itu dan kedua bisa memastikan pasangan ini menang," ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin juga mengatakan bahwa PKB dan Partai NasDem sepakat tetap menggunakan nama koalisi pasangan AMIN adalah Koalisi Perubahan.

"Nama koalisi dari pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin ini adalah Koalisi Perubahan," ucap Hasanuddin.

BACA JUGA:

Sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara