Kerap Kasar Hingga Bunuh Istrinya di Bekasi, Nando Sempat Curhat Tidak Ingin Pisah Dengan Mega

Kerap Kasar Hingga Bunuh Istrinya di Bekasi, Nando Sempat Curhat Tidak Ingin Pisah Dengan Mega

Mega Suryani Dewi korban pembunuhan-Dokumen Facebook-

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Nando (25) pelaku sekaligus suami yang tega membunuh istrinya di Bekasi, diketahui kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Keduanya selama ini mengontrak, di Jalan Cikedokan, RT 01 RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dikabarkan tetangga lingkungan kontrakan, mengetahui adanya kasus KDRT yang dilakukan kepada Mega Suryani Dewi (24). 

"Waktu awal-awal yang KDRT 7 Agustus (2023) itu dia (Mega) nangis dan di situ dia minta tolong makanya tetangga dengar," ungkap pemilik kontrakan Dewi, Rabu 13 Agustus 2023. 

Selaku pemilik kontrakan, ia mendapat laporan dari salah satu penghuni bahwa Mega mengalami masalah keluarga hingga mengalami luka-luka. 

Saat itu Mega sempat ditemukan sendirian di dalam rumah kontrakan dengan kondisi pintu terkunci, serta mengalami luka-luka lebam. 

BACA JUGA:

"Saya buka pitu kontrakan pakai kuci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," jelasnya. 

Usai insiden KDRT itu terjadi, Mega sempat melapor ke pihak kepolisian, serta menjalani visum untuk melengkapi berkas laporan. 

Keduanya juga sempat pisah ranjang, sehingga Nando sempat cuhat perihal kondisi rumah tangganya dengan Mega yang sudah di ujung tanduk. 

"Waktu itu sempat cerita Nando, kalau dia enggak mau cerai, masih sayang sama Mega, terus saya bilang yang sabar, istighfar, jangan kasar sama Mega," ucapnya. 

Perlu diketahui Polisi telah menetapkan Nando sebagai tersangka pembunuhan istrinya, usai menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.   

Nando sebelumnya sempat cekcok adu mulut dengan Mega, sebelum akhirnya nekat melakukan pembunuhan menggunakan pisau, Kamis 7 September 2023 lalu.  

Atas peristiwa pembunuhan itu, Nando kini dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: