Sering Cekcok dan Faktor Ekonomi Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Bekasi

Sering Cekcok dan Faktor Ekonomi Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Bekasi

Ilustrasi pembacokan /bacok --

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Polisi tetapkan N (25) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri berinisial M (24), usai menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat. 

Peristiwa suami bunuh istri terjadi di dalam rumah kontrakan, yang berlokasi di Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan mengatakan, N merasa sakit hati usai cekcok adu mulut dengan istrinya sendiri. 

"Jadi pelaku sakit hati oleh faktor ekonomi, karena berdasarkan informasi yang kita dapat bukan masalah cemburu bukan, ga ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," kata AKP Said Hasan, Senin 11 September 2023. 

Selain itu pelaku dengan korban kerap bertengkar setiap minggu, sehingga N merasa semakin emosi saat cekcok dengan M pada Kamis 7 September 2023. 

"Informasi terakhir seperti itu (penghasilan korban lebih besar), mungkin seminggu 2 sampai 3 kali lah (sering bertengkar)," jelasnya. 

BACA JUGA:

Dengan rasa emosi korban ditarik oleh suaminya ke ruangan dapur, lalu langsung di bunuh menggunakan pisau dapur. 

"Kebetulan pisau tersebut saat pelaku menyeret korban di dapur ada di deket situ, langsung ditarik dan disayatkan ke leher korban," ucapnya. 

Diantar oleh kedua orang tuanya, N menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang, Barat pada Sabtu 9 September 2023 serta mengakui seluruh perbuatannya. 

"Pelaku lalu kebingungan, karena kebingungan terus pelaku mengunci kamar dengan ada mayat di dalamnya lalu pelaku pulang ke rumah orangtuanya. Pelaku bercerita kepada orangtuanya, dan keluarganya mengantarkan pelaku kesini," terangnya. 

Atas peristiwa pembunuhan M tersebut, kini N dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3).  

Pasal itu mengatur terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: