Babak Baru Kasus PT Sendawar Jaya, Kejagung Tetapkan Christianus Benny Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus PT Sendawar Jaya, Kejagung Tetapkan Christianus Benny Jadi Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana-dok-

Christianus Benny Tersangka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru soal dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka kedua yang ditetapkan Kejagung adalah Christianus Benny (CB) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu 2 September 2023.

Ketut menjelaskan dalam perkara ini, tersangka Christianus Benny berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB (Christianus Benny) sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas)," ujarnya.

BACA JUGA:

Dokumen tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Atas perbuatannya, Christianus Benny disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB (Christianus Benny) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (15/8), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: