Waduh! Ketua KY Ungkap Banyak Kasus PKPU Libatkan Mafia, KPK Diminta Turun Tangan

Waduh! Ketua KY Ungkap Banyak Kasus PKPU Libatkan Mafia, KPK Diminta Turun Tangan

Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--

Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU. Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.

“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” pungkasnya. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: