Catet Nih Aturan Baru dari Mas Nadiem Makarim, Syarat Lulus Kuliah Tak Wajib Skripsi

Catet Nih Aturan Baru dari Mas Nadiem Makarim, Syarat Lulus Kuliah Tak Wajib Skripsi

ilustrasi lulus kuliah.--unsplash.com

Kuliah Tak Wajib Skripsi- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan baru tentang tugas akhir skripsi di perguruan tinggi untuk lulusan S1.

Dalam aturan ini mahasiswa tidak diwajibkan untuk menyusun skripis sebagai tugas akhir kuliah.

Kebijakan ini tertuang dalam  Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kebijakan itu saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Mengutip Antara, Ada dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi, yaitu pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan kedua adalah sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” katanya Nadiem.

Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.

Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Misalnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

BACA JUGA:

Contoh transformasi terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.

Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: