Penerapan WFH, Menko PMK Muhadjir Effeny: Aturan WFH Tak Cocok Diterapkan di Sini

Penerapan WFH, Menko PMK Muhadjir Effeny: Aturan WFH Tak Cocok Diterapkan di Sini

Menko PMK Muhadjir Effendy--setkab.go.id

Aturan WFH - Aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pengendalian polusi udara.

Namun, Menteri Koordinator (PMK) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan WFH tidak tepat diberlakukan di lingkungan kementeriannya.

Menurut Muhadjir Effendy, salah satu alasannya karena jumlah pegawai di Kemenko PMK tidak banyak.

"Karena jumlah karyawan atau pegawai enggak banyak dan mereka disiplinnya juga bagus dan sesuai. Saya juga sering naik MRT nggak pakai kendaraan dinas. Itu walaupun kecil, sudah lumayan lah," katanya di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dikatakannya, para aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum harus memiliki kesadaran dalam mengurangi polusi udara di Jakarta, selain upaya-upaya besar lain yang tengah diupayakan pemerintah. 

Salah satu cara mudah yang bisa dilakukan yakni dengan memanfaatkan transportasi publik.

BACA JUGA:

Apalagi pemerintah telah memberikan subsidi yang tinggi untuk fasilitas kendaraan umum. Hal itu semata-mata demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kalau tidak dimanfaatkan kan sama tidak bersyukur terhadap upaya pemerintah yang serius untuk memberikan pelayanan, sekaligus juga menghindari hal-hal yang termasuk dalam polusi udara," kata Menko Muhadjir.

Di satu sisi pemerintah juga tengah mencari alternatif lain untuk mengurangi polusi udara, seperti mengatur rekayasa cuaca. Namun yang menjadi hambatan, BNPB selaku pihak yang berwenang kesulitan untuk dapat menggiring awan hujan.

"Memang sekarang ini puncak kemarau, sehingga untuk mencegat awan itu agak susah, karena kita belum bisa menggiring, hanya mencegat saja," katanya.

Instruksi Mendagri Karyawan Jabodetabek WFH 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut ada beberapa materi pokok yang harus dilakukan oleh kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Hal-hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah tersebut, di antaranya membuat sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: