Dirut PT Indah Golden Signature IGS Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
PT Indah Golden Signature--igsgold.com
Dirut PT Indah Golden Signature - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signatur atau IGS.
Pemeriksaan terhadap Dirut PT Indah Golden Signature atau IGS berinisial HW terkait kasus korupsi komoditi emas, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan seorang saksi diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature," katanya dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Komoditi Emas, Giliran Pejabat Ditjen Pajak Jatim Digarap Penyidik Kejagung
- Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: