Korupsi Komoditi Emas - Kasus korupsi komoditi emas masih terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 2 orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan di Jawa Timur pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng, Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain MK sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu RH selaku Marketing PT Lotus Lingga Pratama.
Dijelaskannya Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
BACA JUGA:
- Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Dicecar Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
- Dirut PT UBS Digarap Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Komoditi Emas
- Direktur PT Internasional Logam Mulia dan GM PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)