Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pengamat: Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Percepat Penanganan BLBI

Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pengamat: Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Percepat Penanganan BLBI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.

Terkait pernyataan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu dan bertekad untuk membantu pengembalian uang negara.

“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” ujar Boyamin belum lama ini.

Boyamin menuturkan, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN.

Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.

“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” bebernya.

Selain itu, Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.

Selain dapat mempermudah kerja Satgas, lanjut dia, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambahnya.

Ia juga berharap, semangat tersebut dapat menghasilkan sinergi antar lembaga, sehingga bisa mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI.

“Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.

“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).

Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: