KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Soal Kasus Bansos Beras PKH 2020-2021

KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Soal Kasus Bansos Beras PKH 2020-2021

Bantuan beras 10 kg dari Kementerian Sosial-kemensos.go.id-kemensos.go.id

Robben selaku Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial yang membawahi anggotanya yang diperiksa mengatakan Kemensos berupaya membantu pemeriksaan KPK agar kasus korupsi bansos beras selesai dan tidak lagi menjadi beban dari kementerian tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sesuai arahan KPK, pegawai yang terlibat dari kasus tersebut telah dimutasi dan tidak berkantor di pusat.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa sejak awal menjabat menjadi menteri pada tahun 2021 hingga sekarang dirinya tidak mau menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan hal tersebut karena perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat melantiknya menjadi Mensos.

"Tahun 2021 saya tidak mau menyalurkan bansos beras. Saya pegang perintah Presiden bentuk uang bukan barang. Kalau ada barang yang jelas bukan dari kami. BPJS PBI itu data dari kami, kami serahkan siapa penerima setiap bulan diganti perbaikan dari daerah," ujarnya.

Mantan Wali Kota Surabaya itu menegaskan jika pada tahun 2022 ada bansos berupa beras berarti bukan dari Kementerian Sosial.

"Kalau 2022 ada bansos berupa beras bukan dari kami. Saya pegang dari Presiden. Saya pegang amanah Presiden berupa uang. Minyak juga, saya tidak mau bentuk minyak, tapi bentuk uang," kata Risma.

Risma mengatakan telah memutasi pejabat yang diduga terlibat korupsi penyaluran beras bansos untuk KPM PKH periode 2020.

"Yang bersangkutan sudah pindah, tidak ada di kantor pusat," katanya.

Mutasi tersebut, kata Risma, dilakukan agar para pejabat yang terlibat itu tidak memegang posisi yang strategis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: