Mantan Kajari Buleleng Dijebloskan ke Rutan Salemba Akibat Kasus Korupsi Buku Rp24,5 Miliar

fin.co.id - 03/08/2023, 14:47 WIB

Mantan Kajari Buleleng Dijebloskan ke Rutan Salemba Akibat Kasus Korupsi Buku Rp24,5 Miliar

Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi

Mantan Kajari Buleleng - Fahrur Rozi (FR), mantan Kajari dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat terlilit kasus korupsi buku.

Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Bali, Fahrur Rozi (FR) dijebloska ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp24,5 miliar.

Bukan cuma FR, penyidik Kejagung juga menjebloskan ke tahanan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu Suwanto (S).

Suwanto dijebloskan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

"Tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dijelaskan Febrie, Kajari Buleleng 2018, Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019 dari tersangka Suwanto.

BACA JUGA:

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara yang bertugas sebagai jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu,” katanya, Selasa 1 Agustus 2023.

Dijelaskannya CV Aneka Ilmu merupakan badan hukum percetakan dan penerbitan buku. 

“Tersangka S sebagai pihak pemberi dugaan gratifikasi, memberikan uang fee setotal Rp24,49 miliar sepanjang 2006 sampai dengan 2019,” ujarnya.

Dijelaskannya, modus korupsi yang dilakukan Fahrur Rozi bersama Suwanto menjadikan seolah-olah adanya pemberian modal usaha dari FR kepada S pada 2006 sampai 2014 sebesar Rp13,47 miliar.

Modal usaha tersebut digunakan oleh S bersama CV Aneka Ilmu untuk proyek pengadaan penerbitan buku-buku pelajaran sekolah.

Buku-buku yang diterbitkan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) atau biaya operasional sekolah (BOS). 

BACA JUGA:

Namun, ternyata Fahrur Rozi atas perannya sebagai jaksa meneruskan pengerjaan itu dengan menawarkan ke pihak dinas pemerintahan daerah (pemda), paguyuban desa, dan pihak-pihak lainnya sebagai pembeli.

Admin
Penulis