Demokrat Anggap Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi Sebagai Vaksin Kekebalan: Agar Kuat Menghalau Tekanan Oligarki

Demokrat Anggap Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi Sebagai Vaksin Kekebalan: Agar Kuat Menghalau Tekanan Oligarki

Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman.-@Benykharman /Instagram-

Jokowi mengaku ingin fokus kerja dan tidak ingin menanggapinya. "Saya (fokus) kerja saja," ucapnya. 

Mahfud MD Bandingkan dengan SBY yang Suka Mengadu: 

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengatakn, Presiden Jokowi tidak menempuh jalur hukum atas ucapan caci maki Rocky Gerung kepada dirinya. 

Mahfud mengatakan, kasus penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi merupakan delik aduan.

"Iya (termasuk delik aduan), oleh sebab itu saya juga sudah melihat, Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud MD. 

Mahfud MD kemudian bandingkan Jokowi dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ketika menghadapi hinaan dan cacian. 

"Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," katanya. 

Diakuinya bahwa dirinya mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal negara yang dianggap diam saja terkait ucapan Rocky Gerung. 

"Ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," katanya.

PDIP Lapor Rocky Gerung: 

PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Laporan PDIP tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023 malam.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. 

Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: