Viral Sertifikat Nasabah Bank BSI Hilang, Begini Klarifikasi Corporate Secretary BSI

Viral Sertifikat Nasabah Bank BSI Hilang, Begini Klarifikasi Corporate Secretary BSI

Logo Bank Syaraih Indonesia (BSI)-dok-

Bank BSI - Viral di media sosial seorang nasabah Bank BSI diduga kehilangan sertifikat tanah. Padahal pinjaman kreditnya sudah lunas. 

Terkait hal itu, Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo menyatakan permasalahan yang dialami oleh nasabah tersebut sudah ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Bank Syariah Indonesia. 

Nasabah telah menerima penjelasan yang disampaikan oleh BSI dan menganggap permasalahan telah selesai.

"Sebagai institusi perbankan syariah, BSI senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi jasa keuangan," ujar Gunawan Arif Hartoyo.

Sebagai bank yang taat azas dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, lanjut Gunawan Arif Hartoyo, Nank BSI berkomitmen untuk terus menjalankan setiap langkah dan operasional, dan bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip GCG.

Seperti diberitakan, dugaan hilangnya sertifikat tersebut diketahui setelah nasabah tersebut melunasi utangnya ke Bank BSI. 

Nasabah tersebut bernama Lili Arilah. Dia meminjam kredit ke Bank BSI dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Eko Haryanto (suami Lili Arilah). 

Sertifikat tanah yang dijaminkan ke Bank BSI sebagai jaminan pinjaman kredit tersebut, berada di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. 

Viral dugaan hilangnya sertifikat nasabah Bank BSI itu diunggah oleh akun  Twitter @PartaiSocmed.

"PENGUMUMAN! Hati2 ambil kredit di BUMN @bankbsi_id karena sertifikat tanah kalian bisa hilang! Jangan sampai berpikir berurusan dgn bank syariah itu aman dunia akhirat. Tapi faktanya setelah utang lunas sertifikat kalian tidak aman," tulis admin @PartaiSocmed seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Sang admin dalam cuitannya menyatakan meski pinjaman kredit sudah dilunasi oleh nasabah, sertifikat yang dijaminkan tidak bisa dikembalikan oleh Bank BSI. 

"Begini, ada debitur @bankbsi_id  yg sudah melunasi utangnya. Tapi sertifikatnya tidak bisa dikembalikan oleh pihak bank karena hilang alias lenyap. Dan sampai sekarang kasusnya ngambang setelah lunas berbulan2 yg lalu," lanjut admin dalam cuitannya.

Dalam cuitannya admin @PartaiSocmed juga mengunggah dua bukti dokumen. Yang satu dari Bank BSI perihal surat keterangan lunas nomor  02/788-3/0005 tertanggal 13 Desember 2022. 

Surat yang ditujukan kepada Lili Arilah itu dengan jelas menyebut terhitung sejak tanggal 02 Desember 2022 pinjaman kreditnya dinyatakan telah lunas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: