Bank BSI Diserang Hacker, Pimpinan Muhammadiyah Syafrudin Anhar Geram: Manajemen Harus Dicopot!

Bank BSI Diserang Hacker, Pimpinan Muhammadiyah Syafrudin Anhar Geram: Manajemen Harus Dicopot!

ilustrasi hacker--pixabay

Bank BSI Diserang Hacker, Pimpinan Muhammadiyah Syafrudin Anhar Geram: Manajemen Harus Dicopot!

Selama hampir 5 hari jutaan Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia berkeluh kesah dan sedikit marah, lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan mereka baik secara manual maupun digital banking.

Dikabarkan system’ teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber, kata manajemen BSI dalam penjelasannya. 

Sebagai Bank Syariah terbesar, sebenarnya matinya sistem teknologi (the dead of technologi) transaksi bank, tidak boleh terjadi dalam operasional institusi perbankan.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafrudin Anhar mengatakan bahwa hal itu juga mengganggu Muhammadiyah. Pasalnya, tidak sedikit Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang memakai BSI untuk bertransaksi.

BACA JUGA:

“Bagi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki ratusan amal usaha yang sebagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya system’ teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangannya.” katanya.

Dalam siaran pers yang diterima muhammadiyah.or.id pada, Kamis (11/5). Keresahan akibat itu juga dirasakan ratusan ribu tenaga kerja amal usaha Muhammadiyah, mulai dari dosen, karyawan bahkan keluarga Muhammadiyah merasakan kemandekan transaksi di BSI ini.

Ketika kita meletakkan tragedi the dead of technologi di sistem’ transaksi BSI pada domain perundang undangan, baik pada undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maupun POJK No.6/POJK.07/2022. bahwa setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangannya di setiap lembaga perbankan.

“Ketentuan ini menuntut tanggung jawab profesional dari manajemen atau direksi BSI yang telah dibayar dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah.” imbuhnya.

BACA JUGA:

Akan tetapi, sangat tidak memiliki sikap bertanggung jawab para direksi BSI sampai hari ini tidak menyampaikan kata permohonan maaf apalagi memberikan ganti rugi atas ketidaknyamanan juta nasabah di seluruh Indonesia.

“Padahal dengan matinya sistem teknologi di BSI kerugian material dan non material para nasabah tentu saja, sesuai dengan size dan kepentingan nasabah itu sendiri. Dan berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut diatas, sewajibnya BSI memberikan konsesi kerugian materi maupun non materi bagi.para nasabahnya.’ ungkapnya.

Insiden atau tragedi BSI ini mengabarkan bahwa ada kelemahan manajerial dan personal dari BSI yang patut di tinjau kembali, dan sebagai bank plat merah, tanggung jawab manajerial dan personal juga melekat pada kementerian BUMN. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: