Dana itu digunakan untuk membayar utang Waskita Karya yang timbul akibat pembayaran proyek-proyek fiktif. Sebelumnya, Waskita Karya dalam kondisi keuangan yang merugi.
Selain itu, Waskita Karya juga sedang dalam masa sanggah atau standstill membayar seluruh kewajibannya kepada para kreditur.
- BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dirut Wijaya Karya
- BACA JUGA:Korupsi Tol Japek II Elevated, Dirut PT Virama Karya dan Petinggi PT Waskita Karya Diperiksa
Ini dilakukan Waskita Karya usai menunda pembayaran bunga obligasi Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Kasus hukum lain juga menjerat PT Amarta Karya. Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna jadi tersangka pengadaan subkontraktor fiktif.
Kasus tersebut ditangani oleh KPK itu menggunakan modus badan usaha fiktif sebagai vendor yang menerima transaksi pembayaran dari PT Amarta Karya. Negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar.
Ironisnya, duit hasil korupsi itu dipakai oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisnauntuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya membayar tagihan kredit.
Nama PT Wijaya Karya (Wika) juga terseret kasus hukum terkait penetapan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
- BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo Terkait Korupsi Proyek Fiktif
- BACA JUGA:Pejabat PT Amarta Karya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Lihat postingan ini di Instagram