Bayar PBB Bisa Melalui Aplikasi DANA, Lebih Cepat Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Bayar PBB Bisa Melalui Aplikasi DANA, Lebih Cepat Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Ilustrasi bayar PBB melalui aplikasi DANA--

Bayar PBB - Mulai sekarang kalian bia membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui aplikasi dompet digital, DANA. karena lebih mudah tanpa harus ke kantor.

Kegiatan membayar Pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa fasilitas sarana infrastruktur, sampai dengan bantuan langsung, baik tunai dan nontunai.

Besarnya biaya yang diperlukan oleh negara dalam pembangunan negeri memerlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas akan manfaat pajak. Terlebih lagi pada era yang serba digital ini, Kementerian Keuangan telah menghadirkan interkonektivitas pembayaran pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya lewat Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Sinergi antara DANA dengan Kementerian Keuangan, memudahkan pengguna dalam membayarkan kewajiban pajak dan penerima negara lainnya di aplikasi dompet digital. Hadir dalam kategori Government Services, fitur Penerimaan Negara tidak hanya memberikan kemudahan pembayaran pajak saja, namun juga beberapa pembayaran lainnya, seperti paspor, e-tilang, Surat Utang Negara (SBN) dan lain-lain.

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia mengatakan, jika tindakan ini sebagai upaya pemerintah ingin transformasi digital.

BACA JUGA:

"Melalui kolaborasi antar stakeholder kita dapat melihat tren pembayaran pajak melalui kanal digital mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari transaksi Pajak Daerah hingga Pendapatan Negara. Jika dibandingkan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di tahun 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga 4 kali lipat, sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga 2 kali lipat. Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.” ucap Vince 

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menyapaikan jika pembayara pajak melalui bank atau aplikasi untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya melalaui Digital.

"Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital. Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan. Dengan demikian, momentum Hari Pajak bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.” ungkap Dwi Astuti.

BACA JUGA:

Berikut ini adalah berbagai jenis pembayaran pajak yang dapat diselesaikan melalui dompet digital DANA:

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Bagi pengguna yang memiliki kewajiban atas kepemilikan tanah maupun bangunan, DANA juga telah memiliki fitur pembayaran untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pembayaran PBB telah tersedia di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di daerah cakupan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, serta Sumatera Utara. Menariknya, pengguna bisa membayar lebih dari satu SPPT-PBB yang mengatasnamakan orang lain.

Pajak Kendaraan Bermotor

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: