Biaya Balik Nama Motor, Perhitungan Pajak hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Biaya Balik Nama Motor, Perhitungan Pajak hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK-Istimewa-

Biaya Balik Nama Motor - Banyak yang bertanya berapa biaya balik nama motor? Bagi yang sedang mencari informasi terkait biaya balik nama kendaraan bermotor, silakan simak artikel ini hingga tuntas.

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penyesuaian data kepemilikan dengan pemilik baru. 

Nama pemilik kendaraan  pada BPKB dan STNK akan berubah. Yakni dari pemilik sebelumnya diubah menjadi pemilik baru. 

Berapa biaya balik nama kendaraan bermotor?

Perlu Anda ketahui, biaya balik nama motor dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Balik nama dalam satu kabupaten/kota
  2. Balik nama mutasi masuk.

Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Satu Kabupaten

Balik nama kendaraan bermotor dalam satu kabupaten/kota adalah jika pemilik lama dan pemilik baru alamatnya masih sama dalam 1 kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena  masih dalam satu kabupaten.

Pada proses balik nama  satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku. 

Biaya yang dibayarkan pada proses balik nama kendaraan

  • Bea Balik Nama sebesar 1% dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Gubernur DIY 
  • Pajak Tahunan  sesuai jenis dan merk kendaran 
  • SW Jasa Raharja 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB  
  • PNBP STNK
  • PNBP TNKB
  • Bea Balik Nama Kendaraan bekas di DIY dtetapkan dengan Peraturan Daerah  DIY  No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, ditetapkan sebesar 1 %  x Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Tahunan  sesuai jenis dan merk kendaraan.

Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih 375.000
  • Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 200.000
  • Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar 100.000

Berikut contoh perhitungan bea balik nama kendaraan bekas 

Si udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989, setelah dicek pada menu CEK NJKB. didapatkan nilai jual kendaran sebesar 27.000.000 dan Pokok pajak sebesar 412.500. maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Bea balik nama 1% x 27.000.000 = 270.000.
  • Pokok Pajak = 415.500
  • Jasa Raharja mobil = 143.000
  • PNBP BPKB = 375.000
  • PNBP STNK = 200.000
  • PNBP Plat Nomor = 100.000

Catatan :

Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)

Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: