Polda Banten Imbau Masyarakat Jangan Percaya Janji Manis Calo PMI Ilegal

Polda Banten Imbau Masyarakat Jangan Percaya Janji Manis Calo PMI Ilegal

Ungkap Kasus TPPO di Mapolda Banten --Rikhi Ferdian Untuk FIN.

Kasus Perdagangan Orang -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak percaya janji manis yang diberikan para calo pekerja migran ilegal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto menuturkan, sampai saat ini pemerintah telah menghentikan pengiriman TKI ke negara-negara di Timur Tengah.

Kata dia, pemerintah telah melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah, sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

"Jangan mudah percaya terhadap para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara kawasan timur tengah," ujarnya, Senin 24 Juli 2023.

Didik menegaskan, bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

Kepolisian juga mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.

"Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten bersama jajaran Polres Lebak dan Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga pelaku perdagangan orang.

Para pelaku mengiming-imingi para korban dengan besar untuk bisa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Timur Tengah.

Lima pelaku TPPO yang berhasil ditangkap yakni MM (41), SP (40), AD (53), OS (34), dan US (25). 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," tutup Didik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: