Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenederal (Ditjen) Bea Cukai Agus Hermawan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung),
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)