Kasus Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat LBMA

fin.co.id - 11/07/2023, 16:10 WIB

Kasus Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat LBMA

Ilustrasi Emas Antam

Kasus Korupsi Komoditi Emas - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat dari London Bullion Market Association (LBMA) terkait kasus dugaan korupsi komoditi emas yang membelit Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui LBMA merupakan asosiasi pedagang logam mulia yang bertugas menserifikasi mutu dan standar produksi emas/perak di seluruh dunia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dua saksi yang diperiksa berasal dari London Bullion Market Association (LBMA). Dirincinya, kedua saksi yaitu RNDM selaku LBMA Compliance Officer Tahun 2020, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2021, Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing Tahun 2023

"Saksi kedua adalah BEP selaku Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) Tahun 2020," katanya, Selasa 11 Juli 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

 

Admin
Penulis