Kasus Korupsi Komoditi Emas - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang merugikan negara Rp47 triliun.
Dalam pengembakan penyidikan kasus korupsi tersebut, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa seorang saksi pada Jumat, 14 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yaitu dari London Bullion Market Association (LBMA).
Untuk diketahui LBMA merupakan asosiasi pedagang logam mulia yang bertugas menserifikasi mutu dan standar produksi emas/perak di seluruh dunia.
"Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Staf LBMA/ Doc. Controller Tahun 2020," katanya dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
BACA JUGA:
- Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
- Giliran Staf Ditjen Bea Cukai Juanda Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)