Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPG Geledah Kantor PT BBM Batam

 Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPG Geledah Kantor PT BBM Batam

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

Korupsi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar - Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 11 Juli 2023.

Penggeledahan Kantor PT BBM terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. Dikatakannya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juli 2023.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan di Kantor PT BBM. Sebab penggeledahaan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

BACA JUGA:

Penyidik KPK pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: