News

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, KPG Geledah Kantor PT BBM Batam

fin.co.id - 11/07/2023, 11:27 WIB

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka AP dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan AP dan keluarganya.

Kemudian dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Admin
Penulis
-->