Pemkot Bekasi Diminta Ikut Turun Tangan Penyelesaian Sengketa Lahan Perumahan Green Village Bekasi

Pemkot Bekasi Diminta Ikut Turun Tangan Penyelesaian Sengketa Lahan Perumahan Green Village Bekasi

Tim kuasa hukum warga perumahan Green Village bersama Ketua RW (Kanan)-Tahta Aldo-

Green Village, Bekasi - Permasalahan sengketa lahan, antara warga perumahan Green Village Bekasi dengan pengembang masih terus berjalan. 

Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta untuk turut bertanggung jawab atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengembang. 

Menurutnya, Pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP) menjadi penyebab utama kerugian warga hingga saat ini tidak mempunyai akses jalan ke rumah. 

"Makannya saya minta ada tanggung jawab dari Pemerintah daerah, Walikota karena dulu itu pernah di segel, penyegelan tahun 2016," ungkap kuasa hukum penghuni, Yanto Irianto, kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.  

Tim kuasa hukum menduga ada indikasi permainan mafia tanah dalam kasus Perumahan Green Village, sehingga pembangunan tetap berlanjut hingga selesai. 

"Tapi ini kenapa jalan, berarti kan ada indikasi, kalo sudah di segel harusnya ditutup, pengembang ini nakal. Kenapa ini jalan lagi, berarti ini ada yang bermain dengan pejabat setempat," terangnya. 

Penyegelan dilakukan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, lantaran bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA:Cerita Pemilik Rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang Terbelah Pagar Beton Namun Cicilan Masih Panjang

BACA JUGA:Memasuki Babak Baru, Warga Perumahan Green Village Bekasi Tempuh Jalur Hukum Untuk Selsaikan Sengketa Lahan

"Bisa lihat jejak digital, temen media itu ada. Tahun 2016 itu disegel oleh pejabat, Tapi pembangunan tetap berjalan, ada apa dengan itu," ucapnya. 

Kuasa hukum juga turut menyinggung adanya perubahan site plane yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, pada tanggal 13 Agustus 2014 yang dianggap banyak menyalahi aturan. 

Diketahui sebanyak 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, tertutup pagar beton setinggi 2 meter.  

Perumahan itu dibangun pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) di tahun 2013, dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.  

Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahan miliknya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: